TARAKAN, KATA NALAR – Kasus pencurian yang dilakukan oleh pria berinisial ME berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Pelaku ME diketahui melakukan aksi pencurian dengan menggasak tiga kios sekaligus di bulan Agustus.
Sebelumnya, aksi kriminal yang dilakukan pelaku ME sempat viral di medsos lantaran terekam kamera cctv. Pada aksi itu pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp 8 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menerangkan, pihaknya melalui KSKP Tarakan telah menerbitkan 3 laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan pelaku ME. ME menjadi target operasi setelah polisi menganalisis terhadap barang bukti CCTV dari 3 pelapor berbeda.
“ME memang jadi target kami operasi kami,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Aksi pencurian itu viral saat ME membobol uang tunai pada Jumat, 8 Agustus 2024 di sebuah kios di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas dan berhasil mendapatkan uang senilai 8 Juta rupiah.
Pelaku ME menjalankan aksinya skeira pukul 05.28 WITA saat korban tengah masuk ke dalam rumah. Ketika itulah ME memanfaatkan situasi sepi sehingga langsung mengambil uang dan tas di dalam rak.
Korban lalu kembali ke kios dan melihat perbuatan ME sontak langsung berteriak dan mengejar, namun ME berhasil melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek KSKP mendapatkan informasi keberadaan korban berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Selumit Pantai,” lanjut Saptia.
Pelaku pun berhasil diringkus dikediamannya oleh Unit Reskrim Polsek KSKP yang berpakaian preman dan dibawa ke Polsek KSKP untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat keuntungan dari tiga TKP sebesar Rp 14,5 juta.
“Semua targetnya itu adalah kios-kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa sampai Jembatan Besi, di TKP sebelumnya itu ada Rp 3.600.000 dia bobol uang tunai dan yang ada di ATM. Kebetulan di ATM itu tertera pinnya juga, lalu TKP selanjutnya dia bobol lagi Rp 2.900.000,” bebernya.
Modus lazim digunakan ME ialah menunggu situasi sepi dan memanfaatkan korban yang tengah lengah. Pelaku ME juga berusaha menyembunyikan identitas dengan menggunakan sehingga tak dikenali.
“Ini juga jadi kerawanan bagi masyarakat yang buka kios, bagi pemilik kios yang buka 24 jam jangan sampai lengah dimalam hari,” tambah Saptia.
Pelakj ME juga diketahui adalah residivis narkotika di Kabupaten Nunukan yang tak memiliki domisili tetap. Bahkan ME tak memiliki tanda pengenal.
Karena perbuatannya, ME disangkakan Pasal 363 Ayat 1 huruf ketiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Keseluruhan hasil pencuriannya dipakai untuk membeli barang-barang seperti yang kita amankan saat ini yaitu jam tangan, sepatu dan tas,” sambungnya.
Masyarakat pun dihimbau agar selalu waspada terhadap tindak pencurian dan diharapkan siaga dalam menjaga barang berharga.
“Silahkan melakukan pengamanan, juga melakukan pemasangan CCTV di daerah yang rawan,” pungkasnya. (*)