Dark
Light
4 bulan ago
36 views

Soroti Kekosongan Jabatan DPRD Tarakan, Ini Kata Ombudsman RI Kaltara 

TARAKAN, KATA NALAR – Polemik kekosongan jabatan yang terjadi di DPRD Kota Tarakan saat ini turut menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Semestinya, anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 itu dilantik pada 12 Agustus 2024 kemarin, seiring dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Tarakan 2019-2024.

Tertundanya pelantikan itu lantaran belum adanya surat dari KPU RI sehingga penetapan anggota DPRD Tarakan terpilih belum dapat dilakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, kekosongan jabatan DPRD Tarakan akan berdampak dengan pelayanan publik.

Pihaknya pun menyarankan kekosongan jabatan ini menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak berlangsung lama sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

“Asas kecermatan harusnya diperhatikan, sehingga tidak akan terjadi hal yang bisa berdampak terhadap layanan publik,” katanya saat ditemui dikantornya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Persoalan ini, menurutnya, akan berimbas kepada kepentingan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, seperti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan unsur terkait bisa saja terhambat akibat kekosongan jabatan tersebut.

Pihaknya menilai, permasalahan ini semestinya dapat diantisipasi sejak awal terkait kondisi kekosongan layanan dan kekosongan hukum ini.

“Jadi perlu memang langkah antisipasi sebelum terjadi kekosongan dan berdampak terhadap layanan publik. Kalau ada yang mau RDP tetapi tidak ada anggota dewan yang duduk disitu,” lanjutnya.

Menurutnya juga, sudah seharusnya keputusan yang diambil saat ini dipikirkan dampaknya. Sebab, selain aspirasi masyarakat, terdapat pula kekosongan hukum lantaran yang bisa berakibat tertundanya pengambilan kebijakan daerah yang seharusnya melibatkan anggota DPRD.

“Karena sudah ada dewan yang bertugas, namun karena tidak dilantik untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat karena tidak ada yang menerima minimal mendengarkan aspirasi mereka,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan terjadinya kekosongan jabatan ini. Kendati begitu, pihaknya masih belum dapat menyimpulkan lebih jauh apakah kekosongan jabatan ini termasuk dalam kecacatan administrasi atau tidak.

Mengingat, jabatan DPRD adalah jabatan legislatif yang tidak sama dengan eksekutif. Sebab, jabatan legislatif wajib menjabat selama 5 tahun lamanya, dan jika sudah selesai menjabat harus dilantik anggota legislatif yang baru.

“Berbeda halnya dengan jabatan eksekutif, kalau eksekutif itu kan selesai jabatan bisa ditunjuk Plt atau PJ. Pengalaman saya tidak pernah menemukan adanya perpanjangan maupun Plt,” tandasnya. (*)

Don't Miss