Dark
Light
4 bulan ago
39 views

KPU Kaltara Beberkan Alasan DPRD Tarakan Terpilih Belum Bisa Ditetapkan 

TARAKAN, KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) membeberkan alasan belum bisa dilakukan pleno penetapan calon anggota DPRD Tarakan 2024-2029. Padahal, anggota DPRD Tarakan hasil Pemilu 2024 semestinya dijadwalkan akan dilantik pada 12 Agustus 2024.

Anggota KPU Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza menguraikan, bahwa usai dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli lalu, sudah dilakukan pleno rekapitulasi perolehan suara. Setelah itu, pihaknya masih menunggu apakah hasil PSU itu disengketkan kembali. Sebab, di beberapa daerah masih ada yang menyengketakan kembali di MK.

“Sebagai dasar kita melaksanakan pleno (penetapan calon DPRD terpilih) kita harus tahu bahwa Tarakan itu tidak ada persoalan di MK. Tolak ukur persoalan di MK itu apa? yaitu melalui BRPK (Buku Register Perkara Kontitusi) itu telah diregister atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi katanalar.com lewat telpon.

Lanjutnya, BRPK itu nanti akan diberikan ke KPU RI, selanjutnya KPU RI akan menerbitkan surat BRPK dari MK tadi untuk disampaikan ke Kabupaten Kota yang melaksanakan PSU kemarin.

“Dasar surat itulah nanti yang akan kita jadikan bahwa Tarakan bisa melaksanakan pleno terkait penetapan kursi dan calon terpilih. Sampai detik ini surat tersebut belum sampai ke Tarakan. Untuk menghindari mal administrasi kita belum bisa melaksanakan pleno (penetapan calon DPRD terpilih) tersebut,” sambungnya.

Chairulizza menegaskan, pada dasarnya KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga harus taat regulasi. Pihaknya pun sudah berkomunikasi ke KPU RI dan diminta agar menunggu surat tersebut.

“Artinya KPU RI belum menerima surat itu secara resmi,” tandasnya. (*)

Don't Miss