Dark
Light
4 bulan ago
35 views

Belum Ditetapkan KPU, Pelantikan DPRD Tarakan 2024-2029 Ditunda

TARAKAN, KATA NALAR – Belum adanya surat dari KPU RI terkait jadwal penetapan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih, menghambat dimulainya proses pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024. Akibatnya, pelantikan akan tertunda. Padahal, persiapan pelantikan DPRD Kota Tarakan diklaim mendekati 100 persen.

Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan urutan tahapan sebelum sampai pada pelantikan, dimulai dari pleno Penetapan Caleg Terpilih oleh KPU Tarakan. Dilanjutkan diteruskan ke Penjabat Wali Kota Tarakan lewat Bagian Pemerintahan menyurati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Ternyata, yang pertama (Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) ini belum terlaksana. Kami di DPRD ini kan cuma sebagai penyelenggara pemberhentian Anggota DPRD yang lama dan pelantikan Anggota DPRD yang baru,” ujarnya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan tersebut. Termasuk jika diundur hingga kapan, juga belum ada informasi lebih lanjut.

“Wait and see, kita lihat kapan pleno itu dilaksanakan. Kita tidak bisa menentukan. Tapi harapan kami secepatnya,” katanya.

Jika ternyata hingga batas akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2029-2024 ini berakhir pada 12 Agustus mendatang, maka ia sebutkan ada dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan.

Terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Di ayat ke 4, juga menegaskan anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Kemudian di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pada Pasal 367 ayat 1 menyebutkan anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah/janji.

“Ada juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Didalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan,” terang Hamsyah.

Soal kemungkinan terjadinya kekosongan, Hamsyah tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun, berdasarkan regulasi yang ada Anggota DPRD yang lama pun belum diberhentikan secara resmi. Pemberhentian ini pun harus ada SK dari Gubernur.

“Intinya, Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 itu maksimal 5 tahun masa kerja dan pengabdiannya. Saya tidak tahu istilah kekosongan, khawatirnya salah nomenklatur. Tetapi, secara regulasi masanya sudah 5 tahun kena hari libur, bisa dilantik di hari kerja setelahnya. Sedangkan Anggota DPRD sekarang digaji sampai akhir bulan Agustus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, tidak hanya berkaitan dengan tugas Anggota DPRD yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah, jumlah kursi Partai Politik (Parpol) juga terhubung dengan proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah nantinya. Sehingga perolehan kursi termasuk anggota DPRD terpilih butuh kepastian hukum.

Masalah baru muncul jika penetapan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berdasarkan PKPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Berarti harus ada keputusan KPU RI, terhadap daerah yang tertunda penetapan akibat pelaksanaan putusan MK yang mengharuskan pelaksanaan PSU, terkait jumlah kursi setiap Parpol di DPRD Kota Tarakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss