JAKARTA, KATA NALAR – Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dikabarkan, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, pada Sabtu, 10 Agustus, malam.
Setelah Menteri Koordinator Perekonomian itu mengajukan pengunduran diri secara resmi itu dari posisi di nomor 1 di partai berlambang pohon beringin, maka untuk menjaga agar keberlangsungan internal partai tetap berjalan secara kondusif, DPP Golkar merasa perlu agar segera ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Hal itu diungkapkan oleh Zulfikar Arse Sadikin selaku Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar saat dikonfirmasi katanalar.com
“Terkait dengan penunjukan Plt Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, berdasarkan aturan organisasi dan mekanisme yang telah baku dan berjalan diinternal partai, maka penunjukan Plt dilakukan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR,” ujarnya.
Menurut Zulfikar Arse Sadikin selaku Ketua Bidang Organisasi DPP Partai GOLKAR, sesuai aturan organisasi dan tradisi partai yang berlaku selama ini, penunjukan Plt diinternal Golkar selalu didelegasikan kepada Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian yang saat ini dijabat oleh Kahar Muzakir.
“Sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi No: 08 Tahun 2020 Tentang Pergantian Antar Waktu, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak No. 01/2020) tentang tata kerja DPP Partai Golkar serta kelaziman yang berlaku selama ini, Plt Ketua Umum DPP Partai GOLKAR adalah Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian, dalam hal ini Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kepartaian, Bapak Kahar Muzakir. Semoga hal ini dipahami dan dilaksanakan seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia,” tegasnya (*)
Reporter:
Dedy Syarkani
Tarakan, Kaltara