TARAKAN, KATA NALAR – Caleg terpilih dari partai Gerindra Suryadi Sangkala yang dilaporkan ke Bawaslu Kaltara ihwal dugaan ijazah palsu mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan kepada dirinya.
Laporan yang diregister oleh Bawaslu Kaltara dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024 berdasarkan rapat pleno itu diputuskan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Suryadi melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah mengatakan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltara. Pihaknya pun menunggu pemanggilan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait masalah itu.
“Untuk undangannya saya tanyakan ke Suryadi belum ada juga, dan mungkin kalau tidak hari ini atau besok saya ke Bawaslu untuk menanyakan hal itu,” ujar Kriya Amansyah saat dikonfirmasi katanalar.com lewat telepon, Selasa, 30 Juli 2024 siang.
Kriya mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi ke Bawaslu Kaltara. Pihaknya pun tengah fokus untuk mempersiapkan segala dokumen terkait permasalahan yang akan dihadapi kliennya.
Dikonfirmasi mengenai kabar bahwa jauh sebelum laporan itu diregister, Suryadi sebelumnya telah dipanggil oleh Bawaslu dengan perkara yang sama, Kriya enggan berkomentar lebih jauh.
“Terkait adanya pemanggilan oleh Bawaslu Kaltara sebelumnya, saat ini saya belum bisa memberikan komentar, yang jelas kami fokus untuk pelaporan yang saat ini. Kalau masih kabar simpang-siur seperti itu kita juga masih belum bisa memberikan komentar. Kecuali kalau saya sudah bisa membuktikan baru saya bisa berkomentar,” katanya.
Kriya menegaskan, kliennya telah menjalani menjalani seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan oleh KPU sehingga bisa terpilih sebagai calon anggota legislatif 2024-2029. Dokumen persyaratan pun telah dipenuhi Suryadi saat mengikuti Pemilu 2024 lalu.
“Jadi saya menegaskan bahwa dokumennya sudah rill. Kalau mau menanyakan masalah itu silahkan ditanyakan ke KPU Kota Tarakan. Karena mereka yang melakukan pemberkasan, memberikan penetapan, yang jelas sesuai dengan tahapannya,” tegasnya.
Terkait dokumen apa saja yang akan dibuktikan dipersidangan, Kriya enggan membeberkan hal itu. “Kalau masalah dokumen belum bisa saya beritahu, karena itu rahasia kami. Intinya kami siap,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kaltara menerbitkan nomor registrasi terkait laporan dugaan ijazah palsu seorang caleg terpilih dari partai Gerindra Dapil Tarakan Utara pada Senin, 29 Juli 2024..
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kaltara, laporan itu diputuskan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. (*)