TARAKAN, KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan pilkada 2024 pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Swisbell Hotel. Selain tahapan, acara ini menjelaskan secara teknis terkait dokumen persyaratan pendaftaran calon kepala daerah sesuai PKPU 8 tahun 2024.
“KPU Tarakan memanggil beberapa stakeholder, parpol, forkopimda, dari pihak rumah sakit juga kami undang, untuk kepentingan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali kota serta Wakil Wali Kota,” terang Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, melalui Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi.
Dokumen persyaratan calon menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan itu. Sebelum dilakukan proses penetapan pencalonan, sejumlah perwakilan partai politik yang hadir juga meminta agar bersama-sama mengawal terkait dokumen persyaratan pencalonan.
“Saya kira memang hal yang seperti itu juga KPU Tarakan akan memperketat ya. Kalau bisa ada beberapa tahap, beberapa kali dilakukan verifikasi untuk meyakinkan bahwa yang ditetapkan itu telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Asriadi.
KPU akan memberikan saluran tanggapan kepada seluruh bakal calon yang telah melakukan pendaftaran Pilkada. Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi secara maksimal mengawal proses demokrasi ini.
“Tentunya tanggapan masyarakat tidak pernah lepas dari pendaftaran atau pengumuman persyaratan. Karena biar bagaimana pun tanggapan masyarakat menjadi ujung tombak, salah instrumen dalam membantu KPU dalam melakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Bappeda Litbang Tarakan Catur Hendratmo yang juga hadir sebagai narasumber meminta agar seluruh calon peserta Pilkada menyesuaikan visi dan misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tarakan. (*)