Dark
Light
5 bulan ago
69 views

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Lari dan Cabuli Pacarnya Yang Dibawah Umur

TARAKAN, KATA NALAR – Diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur, seorang pria inisial YG (20) dijebloskan kepenjara. Kronologis kejadian bermula saat korban kabur dari rumah selama dua hari pada Senin, 17 Juni 2024 atas alasan masalah keluarga.

Dua hari kabur dari rumah, korban pun kembali ke rumah dan mengakui dirinya bersama YG. Orang tua korban yang tak terima, akhirnya mengadukan hal itu ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di Sebengkok,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis, 18 Juli 2024.

Saat dinterogasi, pelaku mengakui dirinya mengenal korban dari media sosial instagram dan telah berpacaran selama dua bulan. Kemudian, pada 18 Juni 2024 korban dan pelaku janjian bertemu di losmen itu.

“Pengakuannya pas malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali. Korbannya ini dibawah umur,” sambung Randhya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan IPDA Riska Aulia Mahatmi menambahkan, pihaknya tidak melakukan pendampingan secara psikologis, sebab, kondisi psikologis korban tak menunjukkan trauma karena hubungan keduanya tak didasari unsur paksaan. Kendati begitu, guna keperluan penyidikan tetap dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

“Dia (korban) itu kabur dari rumah memang karena permasalahan keluarga juga. Tapi nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan,” singkatnya.

Demi menanggung perbuatannya, YG pun disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss