TARAKAN, KATA NALAR – Polres Tarakan kembali menyita aset mewah milik gembong narkoba Hendra 32. Dalam dugaan kasus TPPU ini polisi menyita beberapa unit alat transportasi milik Hendra 32.
“Total motor yang kemarin kita bawa dari Kabupaten Nunukan ada 9 motor, 2 mobil, 1 unit Atv, dan 1 unit Jetski,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona pada Kamis 4 Juli 2024.
Selain sejumlah kendaraan, pihaknya juga berhasil menyita rumah, sertifikat tanah dan uang tunai senilai Rp 1,2 Miliar dari istri Hendra.
“Kemarin di Nunukan juga dilakukan penyitaan, ada tanah, kemudian ada juga rumah. Jadi kalau rumah sementara ini yang ada disita di Kaltara ada 4, 3 di Kota Tarakan 1 di Kabupaten Nunukan,” terangnya
“Kemudian sebidang tanah ada beberapa, cukup banyak kemarin sertifikat tanah. Kita juga menerima penyerahan barang bukti, itu ada uang Rp. 1,2 M. Itu kita sita dari istrinya di Kota Tarakan,” lanjutnya.
Sejauh ini, beberapa saksi telah diperiksa terkait dugaan TPPU Hendra 32. Dalam kasus yang turut ditangani Bareskrim Polri ini, Polisi terus mengejar aset milik Hendra. Untuk menyamarkan kepemilikan asetnya, Hendra selama ini menggunakan nama-nama orang lain.
“Saksi yang diperiksa di Mabes Polri. Jadi semua pemeriksaan inikan perintah dari Mabes, jadi kita mengikuti mana yang diperiksa di Mabes, mana yang diperiksa di Polres Tarakan. dan akan berlanjut terus perkembangan ini, karena ratusan miliar yang termonitor untuk kita kejar aset-asetnya,” katanya.
“Player nya banyak, jadi ada atas nama yang bersangkutan langsung, ada juga atas nama orang yang lain, ada temannya, ada keluarga nya dan semuanya dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)