Penyaluran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg saat ini menjadi masalah kompleks dikalangan masyarakat. Dari masyarakat yang tidak mendapat jatah subsidi sampai penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal 1,150 juta dari 1,2 juta atau sekitar 96% tabung telah terjual sampai laporan akhir Desember 2023 menunjukan kuota sangat cukup. Sedangkan mulai januari 2024 muncul permasalahan penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran di Kota Tarakan.
Dalam penyaluran LPG 3 kg menurut Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 dikatakan resmi ketika melewati tiga sampai empat pihak, yaitu Pertamina, SPBE, Agen Gas, dan Pangkalan selanjutnya disalurkan ke konsumen. Jadi konsumen bisa membeli langsung dari agen atau pangkalan yang tersedia dan sudah resmi terdaftar sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Agen dan pangkalan resmi dilihat dari plang yang dipasang sesuai ketentuan yang menunjukan kepemilikan izin menjadi agen dan pangkalan. Maka Ketika ada yang menjual kembali selain dari agen atau pangkalan, jelas illegal. Menurut UU Migas 22 tahun 2021 Pasal 23 dan 53 apabila ada penyaluran atau penjualan gas LPG 3 kg diluar badan usaha resmi maka mendapatkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda maksimal 30 miliar.
Selanjutnya yang berhak mendapatkan gas LPG 3 kg subsidi ini adalah pelaku rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Adapun penyalurannya dilakukan per bulan per pengguna agar penyaluran gas tersebut lebih tepat sasaran. Untuk yang sudah terdata di agen maupun pangkalan saja yang bisa mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg tersebut.
Pemerintah provinsi Kalimantan Utara juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 16.700,- untuk wilayah darat dan Rp 18.700,- untuk daerah pesisir dan harga tersebut sudah berlaku diseluruh pangkalan resmi Pertamina. Maka Ketika ada penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka akan ada sanksi administrasi atau pencabutan agen/pangkalan oleh Pertamina. Maka perlu adanya kelanjutan pengawasan yang lebih intens oleh pihak Pertamina kepada pihak-pihak yang ada dibawah struktural penyalurannya.
Dari hasil tim survey PMII kepada Masyarakat dan beberapa agen dan pangkalan terkait pada tanggal 28 juni-2 juli 2024, terdapat perbedaan antara pangkalan lain dan pangkalan lainnya. Contoh di RT 18 Lingkas Ujung mendapatkan 2x subsidi per bulan per kartu keluarga yang padahal sebelumnya bisa mendapat 3x perbulan, sedangkan di RT 30 Perikanan hanya mendapatkan 1x per bulan per kartu keluarga. Harga agen daerah kampung 6, yaitu Rp. 20.000,00 dan harga agen daerah belakang Hotel Ramayana, Sebengkok Rp. 25.000,-.
Beberapa masyarakat mengeluh tidak mendapatkan bagian subsidi padahal sudah mendaftar sehingga harus membeli ke toko sembako yang harganya 3x lipat dari harga umumnya. Selanjutnya beberapa masyarakat juga mengeluhkan terkait kualitas tabung gas yang mudah bocor ketika digunakan.
Beranjak kepangkalan-pangkalan gas juga sama mengeluhkan hal tersebut dan tidak ada solusi dari agen yang bersangkutan. Sehingga ini cukup bahaya dan terlihat menyampingkan keselamatan masyarakat. Hal ini juga akan melanggar daripada Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga bisa dilihat point penting yang perlu menjadi catatan kita bersama adalah:
- Konsumen yang mendapat subsidi LPG 3 kg bagi yang sudah terdaftar di pangkalan dengan menggunakan NIK.
- jumlah agen di Kota Tarakan yaitu ada 4.
- jumlah pangkalan 196 yang terbagi dari 4 Agen.
- Pangkalan yang di lewati Jargas potensi ada penjualan liar sehingga harga di naikan tidak sesuai HET.
- kategori yang mendapat LPG 3 Kg ada yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Nelayan dan Petani.
- Penyaluran tidak merata dan tidak tepat sasaran kepada konsumen.
- kualitas tabung gas yang mudah bocor Ketika digunakan.
Maka dari itu perlu Kembali adanya pengawasan dan tindak lanjut langsung dari stkakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang jelas sudah melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Pertanyaannya adalah mengapa masyarakat susah mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg di Kota Tarakan yang jelas hasil bumi utamanya adalah minyak dan gas? Sangat disayangkan sebagai masyarakat yang tinggal didaerah yang penghasil gas bumi langsung malah menjadi susah untuk mendapatkan hasil buminya sendiri. (Opini)