Dark
Light
6 bulan ago
51 views

Sanksi Menanti Bagi Parpol Penerima Bankeu Yang Tak Lakukan Pendidikan Politik 

Kepala Badan Kesbangpol Tarakan, Mohammad Haris

TARAKAN, KATA NALAR – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan mengingatkan kepada partai politik penerima bantuan keuangan agar menggunakan anggaran sesuai peruntukkan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tarakan hasil Pemilu 2019 menerima bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Total anggaran yang dialokasi sebesar Rp 591.351.139. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan pada Rabu 12 Juni 2024.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Tarakan, Mohammad Haris menerangkan bantuan keuangan ini merupakan yang terakhir bagi partai politik pemenang Pemilu legislatif 2019. Kendati tahun ini bakal ada pergantian anggota dewan usai Pemilu 2024, maka sisa bantuan keuangan yang diberikan hanya selama 7 bulan.

Haris menyebut, pada Pemilu 2024 terjadi penurunan jumlah partai peraih kursi di DPRD Tarakan. Namun, kata Haris terjadi peningkatan perolehan suara secara keseluruhan bagi parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD.

“Minus Berkarya dan Perindo. Jumlah partai terjadi penurunan, namun perolehan suara terjadi peningkatan dibandingkan 5 tahun lalu,” sebut Haris.

Soal porsi anggaran, lanjut Haris, penggunaan anggaran untuk pendidikan politik harus lebih besar dari operasional. Karena itu, sesuai proposal yang masuk, Kata dia harus digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih muda. Dia pun mengingatkan sanksi menanti apabila penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukkannya.

“Kalau tidak sesuai bakal jadi temuan di BPK RI karena pemeriksaan lewat BPK RI. Sejauh ini taat asas. Artinya kalau tidak sesuai bakal jadi temuan BPK RI dan tidak akan diberikan bantuan karena tidak melaksanakan sesuai proposal yang diajukan,” katanya.

Memasuki masa transisi pergantian anggota DPRD dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024. Bantuan keuangan ini hanya diberikan untuk 7 bulan. Sementara sisanya selama 5 bulan akan diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu 2024.

“Artinya yang terakhir ini diberikan, hanya tidak penuh. Karena ini transisi, jadi sisanya diberikan kepada pemenang Pemilu legislatif 2024 berdasarkan perhitungan,” tambahnya.

Pihaknya berharap melalui bantuan ini, partai politik senantiasa meningkatkan kualitas demokrasi melalui sosialisasi dan edukasi kehidupan yang demokratis dan ditingkatkan secara terus menerus. Sehingga puncaknya tercipta kedewasaan berdemokrasi. (*)

Don't Miss