TARAKAN, KATA NALAR – Unit Resmob Polres Tarakan mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) inisial MI serta penadahnya inisial MG. MI diketahui melakukan aksi nya sekira pukul 20.10 Wita, di Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan Timur pada 21 Mei 2024.
“Saat itu, korban tengah menuju ke masjid untuk melakukan ibadah sholat isya. Selesai sholat, korban kembali ke parkiran masjid namun sepeda motornya sudah hilang. Kemudian korban menyampaikan laporan ke kami lalu kami selidiki,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat, 31 Mei 2024.
MI akhirnya ditangkap di salah satu penginapan di Kelurahan Kampung Satu Skip, pada 27 Mei 2024. Berdasarkan pemeriksaan, MI mengaku mencuri sepeda motor tersebut sebab mengetahui kunci motor tersebut berada di dashboard. Awalnya, MI berniat mencuri dan menjual motor milik orang tuanya. Namun karena tak mendapat kuncinya, dia pun akhirnya mencuri sebuah sepeda motor disekitar masjid.
“Makanya dia lihat sekitar. Pas tahu korban simpan kuncinya di dasboard makanya langsung dicuri dan membawa ke bengkel milik temannya,” tambahnya.
Besoknya, MI memposting motor curian itu di media sosial dan menjual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian, seorang penadah MG berkeinginan membeli sepeda motor itu dan menawar di harga Rp 2 juta. Atas hal peristiwa itu, MG turut diringkus pihak kepolisian karena mengetahui jika motor tersebut tak memiliki surat.
“Jadi di beli dengan harga Rp 2 juta. MG kita simpulkan sebagai penadah. Karena penyidik menyimpulkan MG mengetahui motor tersebut memiliki asal muasal yang tidak jelas namun tetap membeli dengan harga murah,” ungkapnya.
Setelah setelah berhasil mendapat uang senilai Rp 2 juta hasil menjual motor curian tersebut, MI langsung menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan membeli baju.
“Kami masih dalami apakah ada motif tidak dikasih uang sama orang tuanya sehingga MI mencuri sepeda motor di sekitar rumahnya, masih kita dalami. MI dan MG juga baru kenal di sosial media,” tuturnya.
Penadah MG, diketahui bekerja sebagai security. Ia mengaku berniat memakai motor curian dari MI untuk keperluan sehari-harinya. Oleh pihak Kepolisian, MI disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara MG disangkakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)