Dark
Light
7 bulan ago
35 views

Gugatan Terhadap Caleg Muhammad Rais Dimentahkan Bawaslu RI

TARAKAN, KATA NALAR – Bawaslu RI mengeluarkan putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi terhadap Caleg Gerindra Dapil Tarakan Barat, Muhammad Rais. Putusan itu menguatkan putusan sidang Bawaslu Tarakan yang menolak seluruh laporan yang dilayangkan pelapor pada 13 Mei 2024 lalu.

Sebelumnya, Muhammad Rais selaku caleg terpilih dari Partai Gerindra dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait persyaratan calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pelapor mempersoalkan status dugaan keanggotaan ganda Muhammad Rais yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Tarakan di Partai Berkarya.

Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, setelah keluar putusan sidang di Bawaslu Tarakan, pihak pelapor langsung melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Hasil koreksi itu tetap menolak alias malah menguatkan putusan Bawaslu Tarakan.

Gugatan yang dilayangkan pelapor terhadap Muhammad Rais dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait syarat pencalonan.

Keputusan Bawaslu juga telah dipertimbangkan oleh beberapa hal diantaranya keterangan dari KPU Tarakan dipersidangan.

“Terdapat surat pernyataan yang berdasar kepada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2023. Kemudian terdapat dokumen pernyataan pengunduran diri atas nama Muhammad Rais melalui Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya. Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitas nya untuk memeriksa Partai Berkarya, yang merupakan. partai pengusung di 2019,” terang Johnson, Rabu, 29 Mei 2024.

Selain itu, pertimbangan digugurkannya laporan ini lantaran Muhammad Rais secara resmi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader Partai Gerindra. Disamping itu, Partai Berkarya sendiri tak lolos menjadi partai peserta pemilu 2024.

“Sehingga dalam hal memindah, itu bisa pindah sebagai calon atau bisa pindah partai. Harusnya memang yang bersangkutan tidak sudah di Partai Berkarya. Adapun soal PAW itu urusan internal mereka,” lanjutnya.

Bawaslu Tarakan telah memeriksa sejumlah saksi dari DPW Partai Berkarya. Kendati adanya SK Kemenkumham terkait hal gugatan, namun masih dalam tahapan kasasi. Sementara dari pihak Partai Gerindra tak dihadirkan hanya terdapat bukti KTA kader Gerindra atas nama Muhammad Rais yang menjadi dasar pembuktian.

“Kalau KPU bukan sebagai saksi, melainkan lembaga terkait,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Muhammad Rais saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Tarakan hasil Pemilu 2019 dari Partai Berkarya. Namun ia mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Berkarya. Muhammad Rais juga meraih 1.984 suara pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra di Dapil Tarakan Barat. (*)

Don't Miss