Dark
Light
6 bulan ago
36 views

11 Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Buntut Kasus TPPU Gembong Narkoba Hendra 32

Lapas Kelas IIA Tarakan.

TARAKAN, KATA NALAR – Buntut kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkoba yang dilakukan Hendra 32, sebanyak 11 orang pegawai Lapas Kelas IIA Kota Tarakan ikut diperiksa. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno pun mengonfirmasi kebenaran hal tersebut.

Tak hanya pemeriksaan pegawai Lapas, beredar pula informasi adanya pengembalian uang sebanyak Rp 700 juta dari Lapas Tarakan.

Terkait informasi tersebut, kata Sutarno, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung ke penyidik Mabes Polri yang menangani kasus itu.

Ia menjelaskan, saat permasalahan itu terjadi dirinya sedang melaksanakan ibadah haji dan posisi Kepala Lapas diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sehingga ia mengaku tak mengetahui pasti kasus tersebut.

“Ketika permasalahan bergulir itu saya sedang melaksanakan ibadah haji sehingga saat proses penjemputan dan lainnya saya sedang fokus ibadah. Terkait TPPU lebih konfirmasi ke yang bersangkutan, takutnya nanti beda versi. Terkait jumlah dan lainnya yang paham adalah yang bersangkutan,” kata Sutarno.

Sutarno menegaskan, pihaknya terbuka dan tidak ada yang ditutupi atas kasus tersebut. Soal pemeriksaan 11 pegawai lapas dirinya tak mengikuti kasus tersebut, bahkan laporan dari Mabes Polri juga belum diterima.

“Saya tegaskan kembali ketika kejadian ini saya sedang fokus ibadah dan digantikan Plh. Jadi semua proses saya tidak ikut karena sedang fokus berhaji. Lapas terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

“Saat ini mereka dalam pemeriksaan. Saya belum ada  laporan secara detail dari Mabes RI. Seperti apa hasil pemeriksaan, ” sambungnya.

Kata dia, setelah hasil penyelidikan dari Mabes Polri turun, maka Kanwil Kemenkumham Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan. 11 pegawai itu pun diketahui sudah kembali aktif bekerja di Lapas Tarakan.

“Sudah kembali aktif di Lapas. Kemarin diperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, bandar narkoba kelas kakap Hendra 32 telah dipindahkan dari Lapas Tarakan sejak 18 Juni 2024 ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan TPPU yang ditaksir senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk aset mewah seperti rumah dan tanah serta puluhan kendaraan mewah. (*)

Don't Miss